Pages

TEXT

Rabu, 13 Juni 2012

Mulai 1 September 2012 Ditolak Masuk Stasiun, Jika Nama Pada Tiket KA Tidak Sesuai Identitas

Usaha PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk meminimilasir praktek percaloan yang sangat merugikan pengguna jasa kereta api (KA) terus digencarkan. Salah satunya dengan mewajibkan penumpang KA mencantumkan identitas resminya dalam melakukan reservasi atau pembelian tiket KA, dengan satu tiket untuk satu penumpang. Jika penumpang saat melakukan boarding pass di Stasiun dan kedapatan antara nama pada tiket serta identitas penumpang berbeda, maka penumpang itu tidak diperbolehkan masuk ke dalam area stasiun. Hanya penumpang yang telah memiliki tiket secara sah atau menggunakan kartu pass khusus yang diperbolehkan masuk Stasiun.

Petugas di Stasiun Gambir memeriksa tiket salah seorang penumpang yang akan memasuki area Stasiun. Mulai 1 September 2012, jika ditemukan perbedaan nama yang tertera pada tiket dengan identitas resmi penumpang, maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam Stasiun.

Para penumpang juga harus memperlihatkan kartu identitasnya kepada kondektur pada saat pemeriksaan di atas kereta api. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara nama pada tiket dengan kartu identitas penumpang yang berlaku, maka penumpang itu akan diturunkan pada Stasiun terdekat. Kartu identitas yang dimaksud bukan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, SIM Passport ataupun KTA TNI/POLRI bisa digunakan. Bagi calon penumpang yang belum memiliki kartu identitas resmi, bisa menggunakan kartu pelajar atau kartu mahasiswa.
Kebijakan ini juga diberlakukan pada angkutan rombongan, dimana mereka satu per satu akan memegang  tiket dengan nama yang sesuai identitas mereka. Bagi penumpang anak-anak, dikarenakan mereka belum memiliki identitas resmi, cukup dituliskan saja namanya pada tiket. Ketentuan ini berlaku untuk semua kelas di KA – KA jarak jauh dan jarak menengah. Kebijakan akan diterapkan dengan tegas mulai per tanggal 1 September 2012. Untuk saat ini, sedang dillakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa dengan membiasakan mereka untuk melakukan reservasi atau pembelian tiket KA menggunakan identitas resmi yang mereka punyai. Memperlihatkan kartu identitasnya kepada petugas pada saat boarding pass maupun pemeriksaan di atas KA. Dengan sesuainya nama penumpang pada tiket KA yang sah, juga memberikan keuntungan lain kepada penumpang, sebagai contoh jika terjadi pengajuan klaim asuransi penumpang KA.

Pada saat pemeriksaan tiket di atas KA pun, penumpang akan diminta identitas resminya untuk dicocokan dengan nama yang tertera pada tiket KA.

"Peraturan yang sudah ada dan kebijakan yang telah dilakukan PT KAI adalah untuk mempersempit ruang gerak calo. Namun tetap harus diimbangi dengan penegakan hukum. Perlu adanya penerapan sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera bagi para calo tiket KA. Kami telah berkomitmen, jika terbukti ada pegawai yang terlibat dalam praktek percaloan, maka akan diberi sanksi tegas dari perusahaan,” tutur Vice President (VP) Public Relations PT. KAI, Sugeng Priyono di Bandung, Selasa (29/5).
Setiap kebijakan PT. KAI selama ini, pada dasarnya dirumuskan untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan bagi calon penumpang. Namun, semua itu tak akan terwujud jika tak ada dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, pihak PT. KAI berharap masyarakat secara umum dapat turut berpartisipasi mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan baik di lingkungan stasiun maupun di atas KA dengan cara mendukung kebijakan dan mematuhi peraturan yang ada serta kebijakan yang telah dilakukan PT. KAI. (Humaska)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar