Usaha PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
untuk meminimilasir praktek percaloan yang sangat merugikan pengguna
jasa kereta api (KA) terus digencarkan. Salah satunya dengan mewajibkan
penumpang KA mencantumkan identitas resminya dalam melakukan reservasi
atau pembelian tiket KA, dengan satu tiket untuk satu penumpang. Jika
penumpang saat melakukan boarding pass di Stasiun dan kedapatan antara
nama pada tiket serta identitas penumpang berbeda, maka penumpang itu
tidak diperbolehkan masuk ke dalam area stasiun. Hanya penumpang yang
telah memiliki tiket secara sah atau menggunakan kartu pass khusus yang
diperbolehkan masuk Stasiun.
Petugas
di Stasiun Gambir memeriksa tiket salah seorang penumpang yang akan
memasuki area Stasiun. Mulai 1 September 2012, jika ditemukan perbedaan
nama yang tertera pada tiket dengan identitas resmi penumpang, maka
penumpang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam Stasiun.
Para penumpang juga harus memperlihatkan
kartu identitasnya kepada kondektur pada saat pemeriksaan di atas
kereta api. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara nama pada tiket dengan
kartu identitas penumpang yang berlaku, maka penumpang itu akan
diturunkan pada Stasiun terdekat. Kartu identitas yang dimaksud bukan
hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, SIM Passport ataupun KTA
TNI/POLRI bisa digunakan. Bagi calon penumpang yang belum memiliki kartu
identitas resmi, bisa menggunakan kartu pelajar atau kartu mahasiswa.
Kebijakan ini juga diberlakukan pada
angkutan rombongan, dimana mereka satu per satu akan memegang tiket
dengan nama yang sesuai identitas mereka. Bagi penumpang anak-anak,
dikarenakan mereka belum memiliki identitas resmi, cukup dituliskan saja
namanya pada tiket. Ketentuan ini berlaku untuk semua kelas di KA – KA
jarak jauh dan jarak menengah. Kebijakan akan diterapkan dengan tegas
mulai per tanggal 1 September 2012. Untuk saat ini, sedang dillakukan
sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa dengan membiasakan mereka untuk
melakukan reservasi atau pembelian tiket KA menggunakan identitas resmi
yang mereka punyai. Memperlihatkan kartu identitasnya kepada petugas
pada saat boarding pass maupun pemeriksaan di atas KA. Dengan sesuainya
nama penumpang pada tiket KA yang sah, juga memberikan keuntungan lain
kepada penumpang, sebagai contoh jika terjadi pengajuan klaim asuransi
penumpang KA.
Pada
saat pemeriksaan tiket di atas KA pun, penumpang akan diminta identitas
resminya untuk dicocokan dengan nama yang tertera pada tiket KA.
"Peraturan yang sudah ada dan kebijakan
yang telah dilakukan PT KAI adalah untuk mempersempit ruang gerak calo.
Namun tetap harus diimbangi dengan penegakan hukum. Perlu adanya
penerapan sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera bagi para calo
tiket KA. Kami telah berkomitmen, jika terbukti ada pegawai yang
terlibat dalam praktek percaloan, maka akan diberi sanksi tegas dari
perusahaan,” tutur Vice President (VP) Public Relations PT. KAI, Sugeng
Priyono di Bandung, Selasa (29/5).
Setiap kebijakan PT. KAI selama ini,
pada dasarnya dirumuskan untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan
keamanan bagi calon penumpang. Namun, semua itu tak akan terwujud jika
tak ada dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat. Oleh
karena itu, pihak PT. KAI berharap masyarakat secara umum dapat turut
berpartisipasi mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan baik di
lingkungan stasiun maupun di atas KA dengan cara mendukung kebijakan dan
mematuhi peraturan yang ada serta kebijakan yang telah dilakukan PT.
KAI. (Humaska)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar